Sabtu, 19 Juli 2008
Eksekusi Tembak Mati
Akhirnyaa... Setelah dua puluh tahun lamanya mendekam dipenjara, penantian panjang itu terjawab sudah. Sumiarsih, otak pembunuhan yang dipidana mati terhadap kasus pembunuhan berencana Letkol (Mar) Poerwanto dan keluarganya pada tahun 1988 di Dukuh Kupang, Surabaya, pada 13 Agustus 1988, yang mengakibatkan Poerwanto, Sunarsih
(istri Purwanto), Haryo Bismoko (anak), Haryo Budi Prasetyo (anak), dan Sumaryatun (keponakan) tewas, Jumat atau sabtu dinihari di eksekusi. Hikss.. hikss..
Dua kali PK (peninjauan kembali) yang duajukan pun tak mampu menyelamatkannya dari terjangan peluru, karena di barengi pula dengan dua kali penolakan atas PK tersebut yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung ( sedih gehh .. ). Gak cuman itu, Diperparah lagi dengan penolakan grasi oleh presiden, seperti yang tercantum dalam Keppres 4/G Tahun 2008. Dasar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menolak grasi adalah surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 41/TU/II/2007/12/MA/2007 tanggal 8 Januari 2008.
Sumiarsih yang ternyata nama aslinya adalah sumiasih ini gak sendiri. Sersan Dua (pol) Adi Saputro, menantu dan salah seorang aktor pembunuhan, meninggal dieksekusi pada 1992. Djais Adi Prayitno, suami yang juga dipidana mati, meninggal akibat sakit di Lapas Porong pada Juni 2001. Sedangkan Sugeng, anaknya (rencananya juga dieksekusi bulan ini), kini mendekam di Lapas Porong. Lengkap sudah...
Akhir yang dilematis buat "seniman" yang mungkin saja sudah banyak berubah ke arah kebaikan ini.
......................................
Bismillahh ya rahmannu ya rahim bismillah
Bismillah Yaa Fattahu Yaa halim Bismillah
Yaa Allah Yaa mannaanu Yaa karim Yaa Allah
Yaa Robbi sudilah pandang kami
Terangi jalan gelap ini
Jangan biarkan aku terus sendiri
Mencari mendaki dan berduri
Yaa Robbiy dengarlah doaku ya Robbiy
Hadirlah dalam kehidupan kematian kami
Coba dan uji kan kulalui
Ya Allah, Ya Rahman, Ya Rokhim
......................................
Ohhhh God !! tiba2 aja suasana mencekam bener, begitu lagu ini terdengar dari Winamp Media Player yang disetting random di playlist gw ... kowq pas bener ama tema yg lagi gw angkat yahh .. hikss..hikss... badan gw jadi lemes, bulu kuduk gw berdiri, hati gw gemeter, pikiran gw melayang jauh kesana, Ketempat dimana dosa2 gw menggunung dan beranak pinak... huwaaaa .. gw jadi inget mati !!
Okehh ..
Hukuman sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan yang sudah mati gak mungkin hidup kembali. Sekarang yang tersisa hanya pro dan kontra terkait hukuman mati ini. Ada yang tidak setuju dengan hukuman mati ?? Atau sangat setuju dengan hukuman mati ??.
Di dalam perkembangan penologi (ilmu penghukuman) dikenal setidaknya lima mazhab atau filosofi penghukuman. Pertama, retributif, yaituu mashab yang menekankan penghukuman adalah sebuah pembalasan dendam yang setimpal dengan atas kejahatan. Kedua, deterrence (penjeraan). Penghukuman adalah untuk membuat jera pelaku kejahatan dan anggota masyarakat yang berpotensi melakukan kejahatan.
Ketiga, rehabilitasi. Kejahatan pada hakekatnya adalah sakit yang diderita seseorang secara fisik, psikis, maupun sosial. Penghukuman ditujukan untuk menyembuhkan penyakit tersebut. Keempat, resosialisasi. Kejahatan adalah ketidaktahuan terhadap nilai dan norma. Penghukuman ditujukan untuk menanamkan kembali nilai dan norma agar pelaku kejahatan kembali konformis. Kelima, reintegrasi sosial. Dan hukuman mati adalah bentuk hukuman dengan mashab retributif dan deterrence (penjeraan).Se-efektif apakah ??
Pada prisipnya sih gw gak terlalu setuju dengan hukuman mati. Gw lebih setuju dipenjara sampe mati kalo perlu, dan itupun sembari dibina, di taubatkan, diluruskan jalannya. Mungkin begitu lebih baik. Alasannya ? karena gak ada satu manusia pun yang berhak buat ngambil kehidupan manusia lainnya, gak ada yang berhak menentukan kapan dia mati, jam berapa dia dikubur. Bisa jadi sekarang mereka bersalah, tapi apa mereka harus selalu akan bersalah daram kurun waktu hidup mereka ? apa mereka gak mau berubah ? apa gak ada kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki kesalahan ? kalau hidup mereka diakhiri, kapan akan memperbaiki kesalahan ? Apakah kita ini penganut yang namanya reinkarnasi ? percaya bahwa setelah mati manusia dilahirkan kembali dan disitulah waktunya untuk memperbaiki kesalahan. ( wah keknya dulu kebanyakan nonton Sun Go Kong nih gw.. hehehehe )
Disamping itu juga, hukuman mati melanggar HAM dan bertentangan dengan pasal 28 (i) UUD 45 hasil amandemen yang menyatakan bahwa hak untuk hidup adalah hak yang tidak dikurangi dalam keadaan apapun juga. Tapi kenapa hukuman mati masih tetap dilaksanakan yahhh.. Andai lu berada dalam posisi ini ( terpidana mati ), gmana ? apa yg akan lu lakuin ? pasrah ? menunggu regu tembak me-ngokang senjata ?
Hukuman mati bukan cara yg tepat buat menekan tindak kejahatan ( menurut gw sih ). kurang efektif atau lebih tepatnya tidak efektif. Sebulan sampe tiga bulan boleh jadi kejahatan yang sama akan menurun, tapi setelah itu...
Efektivitas hukuman tidak bergantung pada berat ringannya hukuman. Namun lebih kepada kepastian sistem untuk menjatuhkan hukuman setiap terjadi pelanggaran, meskipun hukumannya ringan. Dapet kalimat dari mana gw lupa.
Lagipula, terpidana2 kasus korupsi yang merugikan negara hingga bertrilyun2 rupiah santai2 aja nih... malah segala fasilitas penjara yang ada diberikan sama mereka, bahkan fasilitas yang gak ada sekalipun bisa di adakan. Kenapa gak mereka juga dihukum mati sekalian ... biar mereka juga bisa ikut ngerasain gmana panasnya peluru 12 anggota Brimob, sepanas hati orang2 yang mendengar kasus korupsi mereka.
Terlepas dari itu semua,
Hukuman sudah dilaksanakan,..
Semoga kedepan tidak ada lagi hukuman mati yang akan dijatuhkan oleh pengadilan di Indonesia, dikarenakan memang gak ada yg melanggar. Sekalipun ada yg melanggar, semoga hakim bisa lebih mempertimbangkan secara matang sebelum menjatuhkan vonis hukuman mati. Semoga hukum diIndonesia tidak pandang bulu, adili maling ayam !!
adili pula Koruptor !!
Amien.
Diposting oleh
Admin
di
23.25
Tags :
Ngoceh Bau
0 komentar
Posting Komentar
Komentar kamu = Semangat saya agar tetap eksis